Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) BKPM dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada PRESIDEN dan seharihari menerima petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan dan dalam melaksanakan tugasnya berkonsultasi dengan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
(2) Dalam menjalankan tugasnya Ketua dibantu oleh seorang Wakil Ketua yang bertanggung jawab kepada Ketua;
(3) Wakil Ketua mempunyai tugas :
a. mewakili Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BKPM dalam hal Ketua berhalangan;
b. membina dan mengembangkan administrasi BKPM yang efektif dan efisien;
c. melakukan pengawasan administrasi di lingkungan BKPM;
d. melakukan tugas lain atas petunjuk Ketua.
Koreksi Anda
