Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal, mengeluarkan keputusan yang diperlukan, serta menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanaman modal.
Koreksi Anda
