Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan mempunyai tugas membantu Ketua dalam menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal, mengeluarkan keputusan yang diperlukan, serta menyelesaikan semua perizinan yang diperlukan dan fasilitas yang diberikan dalam rangka penanaman modal.
Koreksi Anda