Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BKPM menyelenggarakan fungsi :
a. merumuskan kebijaksanaan penanaman modal dan me nyampaikannya kepada Prsiden untuk mendapatkan persetujuan;
b. melakukan koordinasi perencanaan penanaman modal baik sektoral maupun regional serta mengningkan sinkronisasi rencana tersebut ke dalam suatu rencana terpadu dalam
rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 maupun yang diatur di luar UNDANG-UNDANG Penanaman Modal;
c. menyiapkan dan menyusun Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal secara berkala bersama-sama dengan Departemen/Lembaga Pemerintah yang ber- sangkutan sebagai pedoman pembangunan sektorsektor penanaman modal;
d. mengajukan Daftar Skala Prioritas Penanaman Modal tersebut pada huruf c Pasal ini kepada PRESIDEN untuk mendapatkan penetapan dengan Keputusan PRESIDEN;
e. mengarahkan penyebaran kegiatan penanaman modal di daerah-daerah sesuai dengan kebijaksanaan pembangunan;
f. menyelenggarakan kegiatan pengembangan dalam rangka menyediakan informasi yang seluas-luas nya mengenai proyek-proyek penanaman modal;
g. menyelenggarakan komunikasi, promosi. dan penerangan yang efektif dengan para penanam modal khususnya dan dunia usaha pada umumnya;
h. menyelenggarakan pembinaan dan penyuluhan bagi terlaksananya proyek-proyek penanaman modal;
i. menilai/mengevaluasi permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan penanaman modal yang berlaku;
j. mengajukan hasil penelitian/penilaian atas permohonan penanaman modal asing kepada PRESIDEN untuk memperoleh keputusan;
k. memberikan persetujuan atas permohonan penanaman modal dalam negeri atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dan perubahan penanaman modal asing;
l. atas nama Menteri yang membina bidang usaha penanaman modal yang bersangkutan.
dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967, dan UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 menerbitkan izin dan keputusan pelaksanaan penanaman modal sesuai dengan pelimpahan wewenang dari Menteri yang bersangkutan;
m. memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal;
n. menyelenggarakan pengawasan atas pelaksanaan pe nanaman modal yang telah disetujui Pemerintah dengan bekerjasama dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) dan Departemen/Ins tansi yang bersangkutan.
Koreksi Anda
