Koreksi Pasal 12
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan menyelenggarakan fungsi :
a. Penilian/pengevaluasian setiap permohonan penanaman modal sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku;
b. Penyelesaian semua keputusan Ketua atas permohonan penanaman modal dalam negeri;
c. Penyiapan laporan hasil evaluasi atas permohonan penanaman modal asing untuk mendapat keputusan Pemerintah, dan menyelesaikan langkah tindak lanjut yang diperlukan oleh Ketua;
d. Penyelesaian pemberian fasilitas perpajakan dan bea masuk bagi penanaman modal sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari fungsi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c;
e. Penyiapan serta penyelesaian semua perizinan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan penanaman modal yang telah disetujui Pemerintah sesuai dengan pelimpahan wewenang Menteri-menteri yang bersangkutan;
f. Memberikan pelayanan yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan penanaman modal;
g. Lain-lain yang ditentukan oleh Ketua.
Koreksi Anda
