Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKPM dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang; (2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Ketua; (3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda