Koreksi Pasal 18
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Untuk memenuhi kebutuhan keahlian di bidang tertentu, di BKPM dapat diangkat Staf Ahli yang terdiri sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang;
(2) Staf Ahli adalah pegawai negeri yang bertugas mengolah dan menelaah masalah-masalah secara keahlian atas petunjuk Ketua;
(3) Staf Ahli sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda
