Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan adalah unsur pelaksana dari sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang penilaian/evaluasi atas aplikasi penanaman modal, aplikasi penggunaan barang modal dan bahan baku, penyiapan keputusan persetujuan, pemberian fasilitas dan perizinan, yang berada di baawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Koreksi Anda