Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua; (2) Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, urusan tata usaha dan lain-lainnya dalam lingkup BKPM.
Koreksi Anda