Koreksi Pasal 19
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Badan adalah unsur pembantu Pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua;
(2) Sekretariat Badan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan administrasi dan penyelenggaraan pengelolaan keuangan, perlengkapan, perbekalan, kepegawaian, urusan rumah tangga, urusan tata usaha dan lain-lainnya dalam lingkup BKPM.
Koreksi Anda
