Koreksi Pasal 24
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Deputi, dan Staf Ahli yang eselonnya Ib diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN;
(2) Kepala Biro, Sekretarias Badan, Kepala PUSLIT LAHTA, Inspektur, dan Staf Ahli yang eselonnya IIa diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua;
(3) Ketua Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Ketua;
(4) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
