Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua, Wakil Ketua, Deputi, dan Staf Ahli yang eselonnya Ib diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan PRESIDEN; (2) Kepala Biro, Sekretarias Badan, Kepala PUSLIT LAHTA, Inspektur, dan Staf Ahli yang eselonnya IIa diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara atas usul Ketua; (3) Ketua Bagian, Kepala Bidang, Inspektur Pembantu, dan Kepala Sub Bagian diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Ketua; (4) Pengangkatan dan pemberhentian tenaga dalam jabatan fungsional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda