Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari :
1. Ketua;
2. Wakil Ketua;
3. Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi;
4. Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan;
5. Deputi Pengendalian Pelaksanaan;
6. Staf Ahli;
7. Sekretariat Badan;
8. Pusat Penelitian dan Pengolahan Data;
Koreksi Anda
