Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan Organisasi BKPM terdiri dari : 1. Ketua; 2. Wakil Ketua; 3. Deputi Bidang Perencanaan dan Promosi; 4. Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan; 5. Deputi Pengendalian Pelaksanaan; 6. Staf Ahli; 7. Sekretariat Badan; 8. Pusat Penelitian dan Pengolahan Data;
Koreksi Anda