Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan-jabatan eselon Ia; (2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib; (3) Staf Ahli adalah jabatan setingkat eselon Ib; (4) Kepala Biro, Sekretaris Badan, Kepala PUSLITLAHTA, dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa; (5) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon IIIa; (6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda