Koreksi Pasal 23
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1985 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1985 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan Wakil Ketua adalah jabatan-jabatan eselon Ia;
(2) Deputi adalah jabatan setingkat eselon IIa dan setinggi-tingginya eselon Ib;
(3) Staf Ahli adalah jabatan setingkat eselon Ib;
(4) Kepala Biro, Sekretaris Badan, Kepala PUSLITLAHTA, dan Inspektur adalah jabatan eselon IIa;
(5) Kepala Bagian, Kepala Bidang dan Inspektur Pembantu adalah jabatan eselon IIIa;
(6) Kepala Sub Bagian adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda
