Dewan Kelautan INDONESIA merupakan forum konsultasi bagi penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.
Pasal 2
Dewan Kelautan INDONESIA mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN dalam penetapan kebijakan umum di bidang kelautan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan Kelautan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi
kebijakan di bidang kelautan kepada PRESIDEN;
b. konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
d. hal-hal lain atas permintaan PRESIDEN.
Susunan keanggotaan Dewan Kelautan INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
merangkap Anggota
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan Nasional;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
14. Tim Pakar;
15. Wakil Perguruan Tinggi;
16. Wakil Asosiasi Dunia Usaha;
17. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. Sekretaris :
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Anggota Tim Pakar, wakil perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA.
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan INDONESIA, Ketua Harian membentuk Kelompok Kerja.
(2) Kelompok kerja mempunyai tugas mengkaji dan menyiapkan rumusan atau rancangan kebijakan di bidang kelautan.
(3) Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Tenaga Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Harian.
(4) Pembentukan dan personalia Kelompok Kerja ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA.
(1) Untuk membantu tugas Dewan Kelautan INDONESIA, dibentuk Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA.
(2) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA.
(3) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA secara administratif dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan.
(4) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan di bidang kelautan serta pelayanan tekn'is administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan INDONESIA.
(5) Organisasi Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(6) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Kepala Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA adalah jabatan struktural eselon II b.
(2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III b.
(3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.
(1) Dewan Kelautan INDONESIA bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua Harian.
(2) Apabila dipandang perlu, Dewan Kelautan INDONESIA dapat me ngundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau masyarakat yang terkait dalam sidang Dewan Kelautan INDONESIA.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA maupun dengan
instansi atau lembaga lain di luar Dewan Kelautan INDONESIA.
(4) Dewan Kelautan INDONESIA menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim INDONESIA tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2007 PRESIDEN REPUPLIK INDONESIA ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO