Koreksi Pasal 10
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dewan Kelautan INDONESIA bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan yang dipimpin oleh Ketua Harian.
(2) Apabila dipandang perlu, Dewan Kelautan INDONESIA dapat me ngundang dan/atau meminta pendapat dari instansi pemerintah dan/atau masyarakat yang terkait dalam sidang Dewan Kelautan INDONESIA.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, setiap unit kerja di lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinergi dan sinkronisasi, baik di lingkungan Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA maupun dengan
instansi atau lembaga lain di luar Dewan Kelautan INDONESIA.
(4) Dewan Kelautan INDONESIA menyampaikan laporan kepada PRESIDEN setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
