Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk membantu tugas Dewan Kelautan INDONESIA, dibentuk Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA. (2) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang secara operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan Kelautan INDONESIA. (3) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA secara administratif dibina oleh Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan. (4) Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA mempunyai tugas menyiapkan bahan penyusunan dan perumusan rancangan kebijakan di bidang kelautan serta pelayanan tekn'is administrasi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan INDONESIA. (5) Organisasi Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian. (6) Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Koreksi Anda