Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan PRESIDEN Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim INDONESIA dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Koreksi Anda
