Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, pelaksanaan tugas Dewan Maritim INDONESIA dilanjutkan oleh Dewan Kelautan INDONESIA.
Koreksi Anda