Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan Kelautan INDONESIA adalah sebagai berikut: a. Ketua : PRESIDEN Republik INDONESIA; b. Ketua Harian : Menteri Kelautan dan Perikanan; merangkap Anggota c. Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Luar Negeri; 3. Menteri Pertahanan; 4. Menteri Perhubungan; 5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral; 6. Menteri Keuangan; 7. Menteri Pendidikan Nasional; 8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata; 9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS; 10. Menteri Negara Lingkungan Hidup; 11. Menteri Negara Riset dan Teknologi; 12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA; 13. Kepala Staf TNI Angkatan Laut; 14. Tim Pakar; 15. Wakil Perguruan Tinggi; 16. Wakil Asosiasi Dunia Usaha; 17. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat; d. Sekretaris : Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda