Koreksi Pasal 4
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Susunan keanggotaan Dewan Kelautan INDONESIA adalah sebagai berikut:
a. Ketua :
PRESIDEN Republik INDONESIA;
b. Ketua Harian :
Menteri Kelautan dan Perikanan;
merangkap Anggota
c. Anggota :
1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Luar Negeri;
3. Menteri Pertahanan;
4. Menteri Perhubungan;
5. Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral;
6. Menteri Keuangan;
7. Menteri Pendidikan Nasional;
8. Menteri Kebudayaan dan Pariwisata;
9. Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BAPPENAS;
10. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
11. Menteri Negara Riset dan Teknologi;
12. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
13. Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
14. Tim Pakar;
15. Wakil Perguruan Tinggi;
16. Wakil Asosiasi Dunia Usaha;
17. Wakil Lembaga Swadaya Masyarakat;
d. Sekretaris :
Staf Ahli Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut.
Koreksi Anda
