Koreksi Pasal 5
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Anggota Tim Pakar, wakil perguruan tinggi, asosiasi dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c ditetapkan oleh PRESIDEN atas usul Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA.
Koreksi Anda
