Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan Kelautan INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi kebijakan di bidang kelautan kepada PRESIDEN; b. konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan; c. pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan; d. hal-hal lain atas permintaan PRESIDEN.
Koreksi Anda