Koreksi Pasal 3
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan Kelautan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. pengkajian dan pemberian pertimbangan serta rekomendasi
kebijakan di bidang kelautan kepada PRESIDEN;
b. konsultasi dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah serta wakil-wakil kelompok masyarakat dalam rangka keterpaduan kebijakan dan penyelesaian masalah di bidang kelautan;
c. pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan, strategi, dan pembangunan kelautan;
d. hal-hal lain atas permintaan PRESIDEN.
Koreksi Anda
