Koreksi Pasal 11
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
