Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Kelautan INDONESIA dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Departemen Kelautan dan Perikanan dan sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda