Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Sekretariat Dewan Kelautan INDONESIA adalah jabatan struktural eselon II b. (2) Kepala Bagian adalah jabatan struktural eselon III b. (3) Kepala Subbagian adalah jabatan struktural eselon IV b.
Koreksi Anda