Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Kelautan INDONESIA, Ketua Harian membentuk Kelompok Kerja. (2) Kelompok kerja mempunyai tugas mengkaji dan menyiapkan rumusan atau rancangan kebijakan di bidang kelautan. (3) Kelompok Kerja dipimpin oleh seorang Tenaga Ahli yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Harian. (4) Pembentukan dan personalia Kelompok Kerja ditetapkan dengan Keputusan Ketua Harian Dewan Kelautan INDONESIA.
Koreksi Anda