Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 21 Tahun 2007 | Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang DEWAN KELAUTAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 161 Tahun 1999 tentang Dewan Maritim INDONESIA tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Koreksi Anda
