Pasal 1
Menteri Negara dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Meneg, adalah pembantu PRESIDEN yang tidak memimpin Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN
Meneg Pemberdayaan Perempuan
Meneg Pendayagunaan Aparatur Negara
Meneg Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Meneg Riset dan Teknologi
Meneg Lingkungan Hidup
SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Meneg
Deputi Meneg
Staf Ahli Meneg
Lain-lain
TATA KERJA
KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
ADMINISTRASI DAN PEMBIAYAAN
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP