Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Meneg PAN mempunyai kewenangan : a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; c. penetapan kebijakan sistem informasi nasional di bidangnya; d. penetapan kebijakan sistem tata laksana aparatur negara dan pedoman tata laksana pelayanan publik serta jumlah jam kerja untuk aparatur negara; e. penetapan kebijakan akuntabilitas aparatur negara; f. penetapan pedoman susunan organisasi perangkat Daerah dan pedoman formasi perangkat Daerah; g. penetapan standar dan pedoman yang berkenaan dengan aparatur negara yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; h. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu penetapan kebijakan kelembagaan aparatur negara dan jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda