Koreksi Pasal 28
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Meneg dapat dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Staf Ahli.
(2) Staf Ahli Meneg berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Meneg.
(3) Staf Ahli mempunyai tugas memberikan telaahan mengenai masalah tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
(4) Dalam melaksanakan tugas, Meneg dapat menunjuk seorang Staf Ahli sebagai Koordinator Staf Ahli yang dalam pelaksanaan kegiatan sehari-hari didukung oleh Setmeneg.
Koreksi Anda
