Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Setmeneg menyelenggarakan fungsi : a. koordinasi kegiatan di lingkungan Meneg; b. penyelenggaraaan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Meneg; c. penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan Departemen, Kantor Menteri Negara, Menteri Muda, Lembaga Pemerintah Non Departemen, dan lembaga lain sesuai petunjuk Meneg; d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Meneg sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda