Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Staf Meneg ditetapkan oleh Meneg yang bersangkutan setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dan persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan memperhatikan ketentuan Pasal 31.
Koreksi Anda