Koreksi Pasal 14
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi di industri berbasis teknologi;
d. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
