Koreksi Pasal 33
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Meneg dan semua unsur di lingkungan Meneg dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan instansinya sendiri maupun dalam hubungan antar departemen dan/atau instansi lain untuk kesatuan gerak sesuai dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
