Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Meneg PP menyelenggarakan fungsi : a. perumusan kebijakan pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; b. pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan penyusunan rencana, pemantauan, dan evaluasi terhadap program pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; c. peningkatan peran serta masyarakat di bidang pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender serta kesejahteraan dan perlindungan anak; d. pengkoordinasian kegiatan instansi pemerintah, swasta, dan lembaga swadaya masyarakat dalam rangka pembangunan pemberdayaan perempuan termasuk peningkatan kesejahteraan dan perlindungan anak; e. penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda