Koreksi Pasal 36
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Meneg, Deputi Meneg dan Staf Ahli Meneg diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Meneg.
(2) Pejabat Eselon II ke bawah di lingkungan Meneg diangkat dan diberhentikan oleh Meneg yang bersangkutan.
Koreksi Anda
