Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Meneg dan Deputi Meneg adalah jabatan eselon Ia. (2) Staf Ahli Meneg adalah jabatan eselon Ib. (3) Kepala Biro dan Asisten Deputi adalah jabatan eselon IIa. (4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang adalah jabatan eselon IIIa. (5) Kepala Subbagian dan Kepala Subbidang adalah jabatan eselon IVa.
Koreksi Anda