Koreksi Pasal 15
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan:
a. penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
b. penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
c. penetapan arah dan prioritas kegiatan riset, ilmu pengetahuan dan teknologi terapan termasuk penelitian dan pengembangan teknologi strategis dan beresiko tinggi;
d. pengaturan penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidangnya;
e. penetapan sistem informasi nasional di bidangnya;
f. kewenangan lain yang melekat dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu membangun sistem inovasi dan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi nasional (IPTEKNAS).
Koreksi Anda
