Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah Deputi Meneg sebanyak-banyaknya 5 (lima) Deputi. (2) Dalam melaksanakan tugasnya, Deputi Meneg dibantu oleh sebanyak-banyaknya 5 (lima) Asisten Deputi. (3) Masing-masing Asisten Deputi dapat dibantu oleh 3 (tiga) Bidang dan masing-masing Bidang dapat terdiri dari 2 (dua) Subbidang. (4) Dalam melaksanakan tugasnya secara administratif Deputi Meneg dikoordinasikan oleh Setmeneg.
Koreksi Anda