Koreksi Pasal 1
KEPPRES Nomor 163 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 163 Tahun 2000 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
Teks Saat Ini
Menteri Negara dalam Pemerintahan Negara Republik INDONESIA, yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disingkat Meneg, adalah pembantu PRESIDEN yang tidak memimpin Departemen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
Koreksi Anda
