Pasal 1
1. Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang selanjutnya dalam Keputusan
ini disebut Lembaga, adalah lembaga pemerintahan tingkat pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas umum pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilaksanakan oleh Menteri.
2. Menteri adalah Menteri Negara dan/atau Menteri yang memimpin Departemen yang tugas pokoknya terkait erat dengan bidang tugas Lembaga Pemerintah Non-Departemen yang bersangkutan.