Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat dapat ditingkatkan menjadi Inspektorat Utama sesuai dengan ruang lingkup dan beban kerjanya. (2) Inspektorat Utama dipimpin oleh seorang Inspektur Utama.
Koreksi Anda