Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga mempunyai tugas pokok melaksanakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembangunan dalam menunjang tugas pokok yang dilakukan oleh Menteri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda