Koreksi Pasal 26
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
Lembaga dikoordinasikan oleh Menteri, baik yang memimpin maupun yang tidak memimpin Departemen ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Koreksi Anda
