Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat dapat ditingkatkan menjadi Sekretariat Utama, sesuai dengan ruang lingkup dan beban kerjanya. (2) Sekretariat Utama dipimpin oleh seorang Sekretaris Utama.
Koreksi Anda