Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi membawahkan sejumlah Direktorat atau Pusat sesuai beban kerja. (2) Masing-masing Direktorat atau Pusat dapat membawahkan sejumlah Subdirektorat/Bidang dan setiap Subdirektorat/ Bidang membawahkan sejumlah Seksi/Subbidang sesuai dengan analisis beban kerja. (3) Direktorat atau Pusat dapat membawahi kelompok jabatan fungsional sesuai bidang tugasnya.
Koreksi Anda