Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga menyampaikan laporan, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan tanggung jawabnya kepada PRESIDEN dan/atau Menteri.
Koreksi Anda