Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Deputi adalah unsur pelaksana Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Deputi sebagai unsur pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang Deputi.
Koreksi Anda