Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga dan semua unsur Lembaga dalam melaksanakan tugas masing-masing wajib menerapkan secara intensif prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan instansi masing-masing maupun dalam hubungan antar Lembaga dan/atau instansi lain.
Koreksi Anda