Koreksi Pasal 13
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Utama membawahkan sejumlah Biro sesuai dengan analisis beban kerja.
(2) Sekretariat ...
(2) Sekretariat atau Biro dapat membawahkan sejumlah Bagian dan setiap Bagian dapat membawahkan sejumlah Subbagian sesuai beban kerja.
Koreksi Anda
