Koreksi Pasal 29
KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan PRESIDEN dan keputusan pelaksanaannya yang mengatur mengenai organisasi Lembaga tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Penyesuaian ...
(2) Penyesuaian terhadap ketentuan Keputusan PRESIDEN ini dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun.
Koreksi Anda
