Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan di lingkungan Lembaga yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala. (2) Inspektorat dipimpin oleh seorang Inspektur.
Koreksi Anda