Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

KEPPRES Nomor 136 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 136 Tahun 1998 tentang POKOK-POKOK ORGANISASI LEMBAGA PEMERINTAH NON-DEPARTEMEN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan tugas yang bersifat pelayanan di lingkungan Lembaga, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis. (2) Kriteria pembentuk dan susunan organisasi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Lembaga, ditetapkan oleh Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara.
Koreksi Anda