Pasal 5
Kepala mempunyai tugas :
a. memimpin Perpustakaan Nasional sesuai dengan tugas dan fungsi Perpustakaan Nasional dan membina aparatur Perpustakaan Nasional agar berdaya guna dan berhasil guna;
b. membina perpustakaan lembaga Pemerintah dan swasta di Pusat dan Daerah serta melakukan kerjasama antar badan/lembaga termasuk perpustakaan baik di dalam maupun di luar negeri;
c. menentukan kebijaksanaan teknis perpustakaan.