Koreksi Pasal 7
KEPPRES Nomor 11 Tahun 1989 | Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1989 tentang PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Sekretariat mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan pembinaan dan pelayanan administrasi umum untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Perpustakaan Nasional.
Koreksi Anda
